Alur Pendaftaran Pantarlih, Lengkapi Segera Dokumen Persyaratan Yang Dibutuhkan

29 Januari 2023, 18:28 WIB
Alur Pendaftaran Pantarlih, Lengkapi Segera Dokumen Persyaratan Yang Dibutuhkan /F. INTERNET/

Portal Kudus - Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pada masa kerjanya yang akan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2023, Pantarlih tentu mengemban tugas dan kewajiban demi kelancaran pemilu 2024.

Setelah perekrutan PPK yang ada di tingkat kecamatan, PPS di tingkat desa/kelurahan, KPU Kabupaten/Kota telah membuka rekrutmen Pantarlih.

Baca Juga: Kepanjangan Pantarlih itu Apa? Simak Penjelasan Beserta Syarat Daftarnya

Sekilas jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai sejak tanggal 26 - 31 Januari 2023. Hal tersebut senada dengan postingan instagram @kpukudus yang dilansir oleh portal Kudus.

Adapun dokumen persyaratan dan alur pendaftarannya adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik,

5. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Baca Juga: CONTOH Undangan Pernikahan Bahasa Jawa Singkat, Teks Layang Ulem dalam Bahasa Jawa Buat Referensi

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Seperti telah disebutkan di atas, dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mesti sesuai dengan format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU di daerah Anda.

Baca Juga: Jawaban Ikan Apa yang Suka Kasih Jeda? Simak Jawaban dan Contoh Tebakan Lucu yang Populer di Media Sosial

Alur pendaftaran

Pengumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.***

 

Editor: Ahmad Khakim

Tags

Terkini

Terpopuler