PortalKudus -Setelah Kepala Desa Melakukan Demo Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 9 Tahun, Presiden Menanggapi Begini.
Aspirasi kepala desa disampaikan lewat demo di Jakarta pada 16 Januari 2023, lantas bagaimana kelanjutannya? baca disini informasi selengkapnya.
Ribuan kepala desa demo menuntut 9 Tahun, simak disini tanggapan Presiden atas tuntutan jabatan Kepala Desa yang santer disuarakan.
Baca Juga: Kepala Desa 9 Tahun, Simak Tanggapan Presiden Atas Tuntutan Kepala Desa 9 Tahun
Akhirnya yang ditunggu netizen atas tanggapan Presiden Joko Widodo tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Saat awak media bertanya mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, tanggal 16 Januari 2023 yang beberapa waktu lalu disuarakan didepan Gedung DPR RI melansir dari IG kemensetneg.ri
Presiden menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali selama tiga periode, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Baca Juga: Mengenal istilah LoA Unconditional dalam Pendaftaran Beasiswa LPDP 2003
Selanjutnya Presiden menyerahkan sepenuhnya aspirasi Kepala Desa kepada DPR RI, diungkapkan Presiden usai meninjau proyek sodetan kali ciliwung di Jakarta hari selasa 24 Januari 2023.