Portal Kudus - Simak penjelasan tentang PPL BPS dan PML BPS, arti dan tugas masing-masing dalam pendataan awal Regisrasi Sosial Ekonomi 2022.
Apa itu PPL BPS? Apa itu PML BPS? Lantas, apa tugas masing-masing? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Berikut ini akan disajikan penjelasan seputar petugas Regsosek 2022 yakni PPL dan PML BPS.
Badan Pusat Statistik membuka rekrutmen petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022.
Di antara yang direkrut dalam Regsosek 2022 ini adalah petugas lapangan yang disebut dengan PPL dan juga PML.
Baik PPL maupun PML BPS ini harus bisa berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik.
Lantas, apa itu PPL dan PML? Kemudian apa tugas masing-masing PPL BPS dan PML BPS?
PPL BPS
Jadi, PPL BPS adalah singkatan dari Petugas Pendata Lapangan.
Tugas dari PPL adalah mendata profil, kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Setiap PPL ini memiliki beban tugas mendata sekitar 250-300 Kepala Keluarga (KK) dan biasanya diutamakan dari daerah setempat.
PML BPS
Adapun PML BPS adalah singkatan dari Petugas Pengawas Pemeriksa Lapangan.
Tugas dari PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.
PML ini biasanya diutamakan merupakan organik BPS atau mitra yang sudah berpengalaman dalam kegiatan sensus atau survei.
Demikian penjelasan tentang PPL BPS dan PML BPS, arti dan tugas masing-masing dalam pendataan awal Regisrasi Sosial Ekonomi 2022.***