Kominfo akan Blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini

18 Juli 2022, 19:55 WIB
Beberapa aplikasi yang akan segera diblokir. /instagram/@sisiterangofficial/
 
Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
 
Simak penjelasan tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
 
Berikut ini adalah penjelasan tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 Halaman 18 19 20 Simak Pembahasan Kunci Jawaban Buku Tematik Kurikulum 2013
 
Sementara ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik  (PSE) skala besar yang beroperasi di Indonesia. 
 
Sudah termasuk platform seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, serta Whatsapp.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.
Baca Juga: Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di Blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya
 
Pemblokiran hanya dilakukan kepada PSE yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.
 
Fungsi daftar ulang PSE pada Kominfo adalah sebagai penjaga ruang digital di tanah air.
 
Dilansir dari kominfo.go.id, pendaftaran ulang PSE ini bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
Baca Juga: Arti Maybe dalam Bahasa Gaul, Kata dalam Bahasa Inggris yang Sering Dipakai di Media Sosial
 
Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. 
 
Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
 
Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
Baca Juga: TERNYATA! Permen Songong Teka-Teki MPLS Artinya Adalah Ini, Pahami Maksud Istilah Permen Songong di MPLS
 
Pemblokiran akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
 
Sementara itu, Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.
 
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Baca Juga: Lirik Lagu Ivanna OST Film Ivanna 2022 Karya Risa Saraswati, Kisah Nyata Hantu Wanita Belanda
 
Demikian informasi tentang Kominfo akan blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook jika Tidak Melakukan ini.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler