Portal Kudus - Pahamai siapa saja yang wajib melakukan pendaftaran PSE dan tata cara daftar PSE Kominfo.
Apabila Anda sedang mencari informasi tentang cara mendaftar PSE Kominfo, artikel ini akan menjelaskannya.
Simak selengkapnya penjelasan berikut ini agar Anda memahami siapa saja yang wajib daftar PSE dan cara mendaftar PSE Kominfo.
Kominfo menghimbau agar PSE lingkup privat segera melakukan pendaftaran di sistem Kominfo.
Adapun batas waktu terakhir pendaftaran PSE lingkung privat adalah sampai tanggal 20 Juli 2022.
Apa itu PSE? PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital.
Adapun peraturan terkait Pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktu tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.