Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di Blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya

- 18 Juli 2022, 18:21 WIB
Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir perusahaan digital jika tak bayar PSE.
Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memblokir perusahaan digital jika tak bayar PSE. /Kominfo/
 
Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
 
Simak penjelasan tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
 
Berikut ini adalah penjelasan tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.
 
Sementara ini terdapat 66 penyelenggara sistem elektronik  (PSE) skala besar yang beroperasi di Indonesia. 
 
Sudah termasuk platform seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, serta Whatsapp.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.
 
Pemblokiran hanya dilakukan kepada PSE yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.
 
Fungsi daftar ulang PSE pada Kominfo adalah sebagai penjaga ruang digital di tanah air.
 
Dilansir dari kominfo.go.id, pendaftaran ulang PSE ini bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).
 
Langkah daftar ulang oleh PSE perlu dilakukan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. 
 
Ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
 
Kewajiban PSE untuk daftar ulang juga diatur Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.
 
Pemblokiran akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
 
Hingga saat ini, Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kominfo.
 
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
 
Demikian informasi tentang Benarkah Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook akan di blokir pada 20 Juli 2022? Simak Selengkapnya di sini.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x