Portal Kudus - Bagi Anda yang ingin cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol, simak caranya berikut.
Berikut ini akan dijelaskan cara cek e-tilang online atau cara cek data pelanggar kecepatan maksimum tol secara online.
Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan cara cek data pelanggar kecepatan maksimum jalan tol, cara cek secara online.
Sebagaimana diketahui, mulai tanggal 1 April 2022, Korlantas Polri bekerja sama dengan Jasa Marga telah resmi memberlakukan tilang elektronik.
Batas kecepatan kendaraan diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di pasal 23 ayat 4.
Di samping itu, aturan terkait hal tersebut juga ada dalam Permenhub Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan 100 km/jam. Untuk menegakkan aturan tersebut, Polda Metro Jaya sudah menempatkan kamera pengawas di lima ruas jalan tol Jebodetabek.
Kamu bisa cek secara online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak.
Berikut cara melakukan pengecekan:
- Silakan menuju laman https://etle-pmj.info/id/check-data atau klik di sini
- Ada tiga kolom yang harus diisi, yakni nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Silakan isi sesuai STNK
- Klik "Cek Data"
- Apabila ada pelanggaran, akan ditampilkan data catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka muncul keterangan "No data available".
Demikain informasi cara cek online data pelanggar kecepatan maksimum untuk memastikan apakah kamu kena e-tilang atau tidak.***