Mulai 7 Maret 2022 Turis Asing dari 23 Negara ini Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina

7 Maret 2022, 09:05 WIB
Pemberlakuan Kebijakan PPLN Bebas Karantina 3 Hari Mulai 1 Maret, Turis Asing Bebas Masuk Bali Mulai 14 Maret /Pixabay/mohamed_hassan

Portal Kudus - Berikut artikel mulai 7 Maret 2022 turis asing dari 23 negara ini bebas masuk Bali tanpa karantina.

Secara resmi Pemerintah Indonesia melakukan uji coba bebas karantina. Uji coba ini ditujukan untuk bagi turis asing yang akan masuk ke Indonesia.

Saat ini Pemerintah memberlakukan peraturan ini di Bali. Turis asing yang akan berkunjung ke Bali bebes tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan perekonomian Bali, sebagai salah satu destinasi wisata favorit para turis asing mancanegara.

Baca Juga: Sah! Diumumkan Mulai 7 Maret 2022 Uji Coba Pemberlakuan Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina

Tetapi kebijakan uji coba bebas karantina ini terdapat syarat yang wajib dan harus dipenuhi oleh para turis asing yang akan bertandang ke Bali.

Pemerintah Indonesia mewajibkan turis asing yang akan masuk Bali, sudah melakukan vaksinasi covid-19 lengkap serta ditambah dengan vaksin booster.

'Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,' sebagaimana dikutip Portal Kudus dalam postingan yang diunggah akun Instagram @sandiuno pada tanggal 5 Maret 2022

Mulai hari ini Senin 7 Maret 2022 Pemerintah Indonesa secara resmi memperlakukan uji coba bebas karantina bagi turis asing masuk Bali.

Baca Juga: Terdapat 101 Perguruan Tinggi yang Terdaftar dalam Program KJMU Pemprov DKI Jakarta 2022

Pemerintah Indonesia membuka Visa on Arrivial (Visa Kedatangan) khusus untuk wisatawan dari 23 negara yang akan berwisata ke Bali.

Berikut daftar 23 negara subyek Visa on Arrivial (Visa Kedatangan) khusus wisata ke Bali yaitu:

1. Australia
2. Amerika Serikat (USA)
3. Belanda (Netherlands)
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris (United Kingdom)
7. Italia (Italy)
8. Jepang (Japan)
9. Jerman (Germany)
10. Kamboja (Cambodia)
11. kanada (Canada)
12. Korea Selatan (South Korea)
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis (France)
17. Qatar
18. Selandia Baru (New Zealand)
19. Singapura (Singapore)
20. Thailand
21. Turki (Turkiye)
22. Uni Emirat Arab (United Arab Emirates)
23. Vietnam

Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Indonesia menyambut arahan Presiden ini dengan sangat gembira.

Hal ini akan menjadikan kabar baik bagi seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama yang berda di Bali.

Seperti yang kita ketahui saat pandemi berlangsung geliat usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali menjadi sangat sepi. Banyak toko dan tempat usaha terpaksa tutup, karena kurang nya jumlah wisatawan yang datang ke Bali.

Dengan adanya kebijakan ini akan muncul kembali peluang usaha serta terciptanya lapangan kerja yang baru bagi masyarakat, khususnya daerah Bali.

Sandi juga berharap kebijakan ini akan menjadi tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu. Serta dapat membangkitkan kembali ekonomi Indonesia, yang lumpuh akibat pandemi.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Instagram @ditjen_imigrasi

Tags

Terkini

Terpopuler