Pemerintah Berikan Layanan Telemedisin Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman, Berikut Alur Lengkapnya

24 Februari 2022, 09:21 WIB
Kemenkes RI Siapkan Telemedisin bagi Pasien Isoman Covid-19, Begini Caranya.* /IG Kemenkes RI

Portal Kudus - Layanan Telemedisin covid-19 dapat dimanfaatkan bagi pasien covid-19, bergejala ringan dan tanpa gejala yang sedang melakukan isolasi mandiri.

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pasien covid-19 yang berada, di sejumlah kota di wilayah Jawa-Bali.

Untuk sementara layanan ini dapat dimanfaatkan di area area DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Jogjakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, Nusa Dua.

Layanan telemedisin ini semua pasien covid-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antri di Rumah Sakit.

Obat atau vitamin yang diberikan sepenuhnya akan, ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Biodata Atta Halilintar Suami Aurel Hermansyah, YouTuber Indonesia Yang Kini Telah Menjadi Seorang Ayah

Pelayanan Telemedisin ini diberikan sesuai dengan Kepmenkes Nomor 4829 Tahun 2021. Keputusan tersebut memuat tentang pelayanan kesehatan melalui Telemedisin pada masa pandemi Covid-19.

Berikut alur pelayanan Telemedicin bagi pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri.

1. Pasien melakukan tes PCR atau Swab Antigen, pada laboratorium yang terdaftar di Kemenkes.

2. Apabila dari hasil tersebut menunjukkan positif. Pasien akan mendapatkan pesan whatsapp berupa konfirmasi dari Kemenkes. Bisa juga pasien cek NIK di laman: isoman.kemenkes.go.id

3. Pasien yang memanfaatkan Layanan Telemedicin akan dipantau oleh nakes secara daring.

4. Pasien diharuskan melakukan skrining, pada salah satu dari 17 platform telemedisin yang tersedia.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 175 Aktivitas Individu Produk Agrikultur dan Produk Non Agrikultur

5. Setelah melakukan konsultasi secara daring, dokter akan memberikan resep digital sesuai dengan kondisi pasien.

Jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman, obat dapat ditebus gratis.

6. Pasien menebus obat digital melalui: isoman.kemkes.go.id/tebusresep.

7. Obat atau vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

8. Obat diproses oleh Kimia Farma dan dikirim menggunakan pengiriman express.

Sebagai catatan hanya pasien dengan nomor terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.

Selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, tuntaskan vaksinasi lengkap, serta jaga selalu kesehatan.***

Editor: Ahmad Khakim

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler