Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan untuk Mobil dan Sepeda Motor Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008

2 November 2021, 08:04 WIB
Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. /Ilustrasi: Instagram.com/@dinaslhdki

Portal Kudus - Simak syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Apa syarat lulus uji emisi kendaraan? Bagaimana kriteria kendaraan yang lulus uji emisi?

Simak artikel ini selengkapnya, akan dijelaskan kriteria atau syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Baca Juga: Diterapkan di Jakarta, Apa Itu Uji Emisi? Begini Pengertian Uji Emisi dan Kriteria Kendaraan Lulus Uji Emisi

Mulai tanggal 13 November 2021, Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Penilangan didasarkan pada ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut peraturan, sanksi yang dikenakan adalah denda, yakni untuk mobil maksimal Rp500 ribu dan sepeda motor maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: 6 Bengkel Uji Emisi Jakarta Timur untuk Sepeda Motor, Cek Lokasinya dan Simak Kriteria Lulus Uji Emisi

Kriteria atau syarat lulus uji emisi

Adapun kriteria kendaraan uji emisi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Berikut peraturan atau kriterianya, baik untuk mobil maupun motor, sesuai tahun produksi:

A. Mobil

- Mobil bensin tahun produksi sebelum 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Baca Juga: RI 8 Mobil Siapa? Ternyata RI 8 Adalah Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

- Mobil diesel tahun produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

Baca Juga: RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

B. Motor

- Motor 4 tak, produksi di sebelum 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

- Motor produksi setelah 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Demikian kriteria atau syarat lulus uji emisi kendaraan untuk mobil dan motor.***

Editor: Al Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler