Portal Kudus - Rekrutmen PPIH dan TKH untuk Haji Tahun 2022 ditutup tanggal 21 Oktober 2021. Simak link pendaftaran dan cara daftar berikut.
Link pendaftaran PPIH dan TKH Haji Tahun 2022 bisa didapatkan di artikel ini.
Artikel ini akan menyajikan link pendaftaran PPIH dan TKHI Haji Tahun 2022 dilengkapi langkah atau cara daftar.
Bagi Anda yang sedang mencari info pendaftaran atau rekrutmen PPIH dan TKHI Haji Tahun 2022, simak artikel ini selengkapnya.
Puskes Haji Kemenkes telah membuka rekrutmen PPIH Arab Saudi Pelaksana Layanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan Haji Kloter untuk Operasional Haji Tahun 2022.
Adapun Rekrutmen PPIH dan TKH telah dibuka mulai tanggal 30 September 2021 dan akan ditutup pada tanggal 21 Oktober 2021.
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran PPIH dan TKH Haji 2022, simak langkah-langkahnya berikut.
Menurut informasi di akun Instagram resmi Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI @puskeshaji.kemkes, berikut cara daftar PPIH dan TKH Haji 2022:
1. Follow Instagram @puskeshaji.kemkes
2. Masuk ke link https://daftarin.kemkes.go.id atau klik di sini
3. Lakukan Registrasi
4. Cek Email
6. Klik link aktivasi yang dikirimkan di email (cek inbox email)
7. Lakukan Login dan ikuti alur pendaftarannya sampai selesai
Catatan saat Registrasi dan Pendaftaran
Masih berdasarkan informasi di Instagram @puskeshaji.kemkes, kepada para calon petugas kesehatan haji 2022, berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan registrasi dan pendaftaran:
- Pada saat mengisi Jenis Tenaga, Pendidikan, dan Kelompok Penugasan, pastikan men-klik Jenis Tenaga, Pendidikan, dan Kelompok Penugasan yang pendaftar ingin pilih, jangan hanya dilihat.
- Cek kembali sebelum klik tombol "Simpan", karena pendaftaran hanya berlaku 1 kali, tidak bisa diedit lagi setelah disimpan.
- Pastikan email yang digunakan pada saat Registrasi adalah email yang masih aktif dan bisa dibuka/akses.
Baca Juga: Kapan Pemberkasan P3K Tahap 1 Tahun 2021? Begini Penjelasannya, Simak Info Syarat dan Langkah Pemberkasan PPPK
- Pastikan mengisi NIK dan email dengan benar, cek kembali sebelum klik "kirim".
- Jika pendaftar salah mengisi NIK, maka jangan lakukan aktivasi akun selama 24 jam ke depan, setelah 24 jam kemudian pendaftar silakan melakukan registrasi ulang.
- Jika pendaftar salah mengisi email atau email sudah tidak aktif, silakan menunggu 24 jam. Setelah 24 jam kemudian silakan melakukan registrasi ulang.***