Kabupaten Rembang Meraih Pengharggan Anugerah Parahita Ekapraya dari KPPPA RI

- 13 Oktober 2021, 22:48 WIB
Hutan Mangrove Rembang
Hutan Mangrove Rembang /Rembangkab.go.id/

Portal Kudus - Kabupaten Rembang kembali meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Mentor atau tingkat tertinggi,kali ini untuk pelaksanaan tahun 2020. Penganugrahan penghargaan yang di berikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) RI itu merupakan ke 3 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Seremoni penganugrahan oleh Kementrian terkait dan diikuti oleh seluruh Kabupaten / Kota dan Provinsi penerima penghargaan dilakukan secara virtual pada 13 Oktober 2021. Bupati bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti dari rumah dinas Bupati.

Menariknya hanya ada tiga kabupaten/kota yang mampu meraih Kategori Mentor atau kategori tertinggi ini. Selain Rembang, peraih APE Mentor yakni Kabupaten Sleman dan Gorontalo.

Baca Juga: Berantas Korupsi, BKD Rembang Deklarasi Bangun Zona Bebas Korupsi

Dalam penilaian penghargaan tersebut ada tujuh prasyarat yang harus dipenuhi. Meliputi, 1.Komitmen kepemimpinan dari lembaga eksekutif, Yudikatif, 2 Kebijakan yang memiliki komitmen untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) di berbagai pembangunan, ke 3 Struktur dan mekanisme pemerintah yang mendukung pelaksanaan PUG.

Kemudian prasyarat yang ke 4 ada peran serta masyarakat , ke 5 Data dan informasi terpilah, ke 6 adanya alat analisis untuk perencanaan dan penganggaran untuk mendukung PUG dan yang ke 7 adanya sumber dana dan SDM yang memadai.

Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati melalui sambungan virtual menyampaikan APE merupakan ukuran untuk melihat kemajuan pembangunan yang berorientasi pada pembangunan berkeadilan gender. Selain itu juga melakukan gambaran implementasi terhadap upaya yang telah dilakukan Kementarian lembaga dan Pemda dalam usaha melaksanakan strategi pengarusutamaan gender.

Dirinya mengungkapkan implementasi strategi pengarusutamaan gender dalam kebijakan, program dan kegiatan di Kementerian lembaga dan pemerintah daerah sudah mulai dilaksanakan, sesuai instruksi presiden nomor 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Ijin Penelitian di Kabupaten Rembang

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x