Portal Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung bekerjasama dengan SMK Bhumi Phala Parakan menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada 12 Oktober 2021.
Kepala Sekolah SMK Bhumi Phala Parakan, Purwanto mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejari Temanggung, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.
Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 40 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung.
“Ada sekitar 40 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada lima guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Temanggung Ivana Dian Andini mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari Temanggung juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.