RI 9 Siapa? Ternyata RI 9 Mobil Pejabat Ini, Simak Daftar Pelat Nomor Khusus Menteri dan Pejabat Negara

10 September 2021, 14:33 WIB
Penjelasan RI 9 mobil siapa dilengkapi daftar pelat nomor khusus para menteri dan pejabat tinggi negara /Ilustrasi: Pixabay/pixabay

Portal Kudus - Inilah penjelasan RI 9 mobil siapa dilengkapi daftar pelat nomor khusus para menteri dan pejabat tinggi negara. 

Belakangan, banyak yang penasaran dan mencari informasi tentang RI 9 mobil siapa?

Artikel ini memberi penjelasan RI 9 mobil siapa dilengkapi daftar pelat nomor khusus para menteri dan pejabat tinggi negara. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Ganjar Pranowo Lengkap: Prestasi, Pendidikan, Keluarga, Perjalanan Karir, Kekayaan, Akun IG

Banyak yang sudah tahu bahwa RI 1 adalah kode pelat mobil yang dipakai Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia saat ini. 

Kemudian, banyak yang sudah tahu pula bahwa mobil dengan pelat RI 2 dipakai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Lantas, bagaimana dengan RI 9? RI 9 siapa? RI 9 mobil siapa? 

Baca Juga: Agung Suprio Ketua KPI Biodata, Asal Mana, Instagram, Gelar, Pendidikan, Diminta Mundur dr Tirta

Untuk mengetahui RI 9 mobil siapa, simak daftar nomor polisi atau pelat khusus di Indonesia berikut: 

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia,

- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 3 : Istri Presiden Republik Indonesia,

- RI 4 : Istri Wakil Presiden Republik Indonesia,

- RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat,

Baca Juga: Profil dan Biodata Hasan Basri Sagala Kasatkornas Banser yang Baru, Jabatan Organisasi, Umur, Tanggal Lahir

- RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat,

- RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah,

- RI 8 : Ketua Mahkamah Agung,

- RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi

- RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan,

- RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,

- RI 12 : Gubernur BI

- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan

- RI 14 : Kementerian Sekretariat Negara

- RI 15 : Menko Polhukam

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa Baznas 2021, Simak Persyaratan, Cara Pendaftaran, dan Jadwal Beasiswa Cendekia Baznas

- RI 16 : Menko Perekonomian

- RI 17 : Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

- RI 18 : Menteri Kemaritiman

- RI 19 : Belum diketahui (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

- RI 20 : Kementerian Dalam Negeri

- RI 21 : Kementerian Luar Negeri
- RI 22 : Kementerian Pertahanan 
- RI 23 : Kementerian Agama
- RI 24 : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 
- RI 25 : Kementerian Keuangan 

Baca Juga: Syarat Dapat Insentif Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag, Bantuan untuk Guru RA, MI, MTs, MA, Cair September

- RI 26 : belum diketahui
- RI 27 : Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
- RI 28 : Kementerian Kesehatan 
- RI 29 : Kementerian Sosial 
- RI 30 : Kementerian Ketenagakerjaan

- RI 31 : Kementerian Perindustrian 
- RI 32 : Kementerian Perdagangan 
- RI 33 : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
- RI 34 : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
- RI 35 : Kementerian Perhubungan 

Baca Juga: Harga XPANDER Setelah PPnBM Nol Persen, Turun Signifikan Mulai Maret 2021!

- RI 36 : Kementerian Komunikasi dan Informatika 
- RI 37 : Kementerian Pertanian 
- RI 38 : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
- RI 39 : Kementerian Kelautan dan Perikanan 
- RI 40 : Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi 
- RI 41 : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 
- RI 42  : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca Juga: Harga AVANZA Pajak PPNBM 0 Persen: Turun Hingga 20 Juta Lebih! Mulai Maret 2021

Jadi, RI 9 adalah mobil yang digunakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sebagai catatan, daftar nomor polisi atau pelat khusus di Indonesia tersebut adalah untuk periode 2019-2024. 

Demikian penjelasan RI 9 mobil siapa dilengkapi daftar pelat nomor khusus para menteri dan pejabat tinggi negara.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler