Portal Kudus - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ke 947.499 pekerja penerima.
Kebenaran informasi tersebut berdasarkan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, @ditjenperbendaharaan.
Berikut isi kutipan resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana di kutip Portal Kudus dari laman resmi Instagram @ditjenperbendaharaan.
"Hari ini, telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen PHI Jamsostek Kemnaker dengan nilai total Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," tulis di akun Instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa 10 Juli 2021.
Uang BSU Subsidi Upah saat ini masih berada di rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kemnaker, dengan nilai total Rp 947.499 miliar.
Kemudian Bantuan BSU ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar di sistem BP Jamsostek.
Tahun ini Kemnaker akan mencairkan BSU Subsidi gaji kepada karyawan/pekerja 8,7 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Karyawan/pekerja yang namanya masuk syarat sebagai penerima BSU Subsidi Upah akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Nantinya, BSU Subsidi Upah akan langsung dikirimkan ke rekening bank penerima BSU melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, atau Bank BTN.
Baca Juga: Siswa SD, SMP dan SMA Dapat Kuota Gratis Kemendikbud September-November, Begini Cara Dapatnya
Sedangkan khusus pekerja/karyawan penerima bantuan di Provinsi Aceh, akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Para penerima yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek melalui Hp atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.
Namun, bagi calon penerima BSU yang belum memiliki salah satu rekening di atas, Kemnaker akan membuatkan rekening baru secara kolektif.
Untuk jadwal pencairannya, berdasarkan informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) mengatakan pencairan BSU Subsidi Upah diupayakan cair pada pekan ini, namun belum diketahui tepat tanggal pastinya.
Adapun untuk syarat penerima, Kemnaker menetapkan syarat terbaru penerima BSU diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini syarat penerima BSU Subsidi Upah yang ditetapkan oleh Kemnaker:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Baca Juga: Simak Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 2 di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di zona PPKM level 3 dan 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Segera Lakukan Vaksinasi, Begini Cara Daftar Vaksin Covid-19 Secara Online
Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa cek melalui web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cek status BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan, mengingat BSU Subsidi Upah sebesar Rp1 juta hanya akan cair kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan saja.
Berikut cara cek status BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BSU Subsidi Upah Rp1 juta.
- Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Kemudian masukkan email dan password
- Setelah masuk halam utama akun BPJS Ketenagakerjaan klik Kartu Digital
- Kemudian klik di gambar kartu
- Setelah itu akan muncul data diri dan status peserta BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak.
Demikian update informasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dan cara cek status BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima BSU Subsidi Upah Rp 1 juta.***