PT PLN Memperpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan 25 Persen hingga Desember 2021

23 Juli 2021, 05:48 WIB
PLN Perpanjang Diskon Listrik Hingga Desember 2021 /Instagram/@pln_id/

Portal Kudus - PT PLN (Persero) kembali memperpanjang pemberian diskon tarif listrik 50 persen dan 25 persen hingga Desember 2021. Sebelumnya, PLN hanya memberikan diskon listrik hingga bulan September 2021.

Pemberian diskon listrik ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk perlindungan sosial kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.Adapun diskon tarif listrik yang diberikan antara 50 persen dan 25 persen.

Cara klaim diskon listrik kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, tidak lagi melalui laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id, atau PLN Mobile.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Aktivasi Rekening BSU Subsidi Guru Honorer Rp1,8 Juta yang Akan Cair Sampai 31 Juli 2021

Bahkan, untuk cara klaim via WhatsApp di nomor 08122-123-123 telah ditiadakan.

Diskon listrik kali ini akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus diskon listrik akan langsung di dapat saat membeli token listrik.

Baca Juga: Jangan Lupa Login eform.bri.co.id, Inilah Cara Cek Penerima dengan Mudah dan Cepat BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Adapun diskon sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus diskon listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.

Baca Juga: Kabar Bahagia KJP Plus Juli 2021 Cair, Berikut Rincian Fasilitas yang Bisa Dibelanjakan dari Dana KJP Plus

Layanan ini tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Berikut adalah ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen yang berhasil dikutip Portal Kudus dari berbagai sumber.

Ketentuan Diskon 50 Persen dan 25 Persen yang diperpanjang hingga Desember 2021, besarannya sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Baca Juga: Bantuan Tambahan 10 kg Beras Siap Disalurkan untuk Penerima BST dan PKH, Cair Juli 2021 di Masa PPKM Darurat

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

PLN juga menekankan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA pascabayar, karena ada perubahan besaran stimulus maka diskon langsung didapat saat melakukan pembayaran rekening listrik.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Baca Juga: Penting Dilakukan! Sebelum Cek Penerima Bantuan BPUM BLT UMKM di eform.bri.co.id, Lakukan Tips ini

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Demikianlah informasi terkait diskon listrik yang diperpanjang sampai Desember 2021. Pemberian diskon ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial terutama dimasa pandemi Covid-19. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler