Bantuan PPKM Darurat, Berikut Program Perlindungan Sosial Selama PPKM

19 Juli 2021, 16:01 WIB
Ilustrasi uang bansos PPKM Darurat. /Pixabay.com/Eko Anug

Portal Kudus - Diberlakukannya PPKM Darurat memaksa menggelontorkan banyak dana untuk menstabilkan perekonomian warga terdmpak.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menekan laju penyebar luasan COVID 19 di Indonesia, pemberlakuan PPKM Darurat, kabarnya disesuaikan dengan kondisi kota masing-masing, atau sesuai zona dari kota tersebut.

Dalam upaya pemberlakuan PPKM Darurat, pihak pemerintahpun sudah bersiap menyalurkan bantuan sosial bagi wilayah yang tengah menjalani PPKM Darurat Jawa-Bali.
Jumlah keseluruhan yang dirilis pemerintah dalam Penyelenggaraan PPKM Darurat Jawa - Bali adalaha 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 pandemi COVID-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Baca Juga: Hal yang Harus Kalian Perhatikan Bagi yang Memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali

Baca Juga: Basarnas Buka 350 formasi untuk Lulusan SMA, D-III, S1, S2 Ini Link Download Formasi CPNS Basarnas 2021 PDF

Untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, perkantoran yang tidak esensial wajib untuk melakukan WFH atau bekerja dari rumah 100%.

Untuk sektor esensial, dapat menerapkan WFO atau bekerja di kantor maksimal 50%.

Supermarket, pasar tradisional dan swalayan, dan toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 8 malam sesuai waktu setempat, dengan pengunjung maksimal hanya 50%.

Baca Juga: Formasi CPNS Kabupaten Tuban 2021 PDF, Download Dokumen Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Tuban Tahun 2021

Adanya PPPKM Darurat memaksa pemerintah menyiapkan anggaran untuk membantu masyarakat terdampak, dilansir Portal Kudus dari website resmi Kemenkeu.go.id, Sri Mulyani menyampaikan.

“Kita juga melihat bahwa memang situasi selalu tidak bisa dipastikan, waktu kemarin kita mengharapkan covid bisa dikendalikan sehingga momentum perekonomian juga bisa berjalan secara cepat, namun munculnya varian delta ini menimbulkan dinamika yang berbeda dan ini terjadi di seluruh dunia. Inilah yang merupakan salah satu elemen ketidakpastian, yang kemudian mengharuskan kita untuk terus selalu waspada, namun juga pada saat yang sama memiliki harapan dan optimisme karena yang kita hadapi adalah suatu tantangan yang tidak biasa”jelas Menkeu dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, Jum’at (02/07)

Rencana bantuan sosial yang akan didistribusikan oleh pemerintah terhadap masyarakat di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat adalah sebagai berikut:

1. Bantuan sosial (BANSOS) diperpanjang selama 2 bulan untuk 10 juta keluarga yang belum menerima program keluarga harapan (PKH) dan sembako, bantuan ini akan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

2. Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA dan bantan rekening minimum atau abonemen bagi pelanggan bisnis, industry dan sisial diperanjang hingga September 2021.

3. BST atau Bantuan Sosial Tunai akan disalurkan pada bulan Juli, besaran semula Rp 300 ribu dikarenakan penyaluran rapel antara bulan Mei dan Juli besaran bansos kali ini ialah Rp 600 ribu.

4. Program kartu sembako akan dipercepat pencairannya di bulan Juli 2021, Penyaluran melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), besaran bansos ini ialah Rp 200 ribu perbulan pada setiap keluarga penerima.

5. Untuk melindungi pelaku usaha mikro, BPUM UMKM ditambah untuk 3 Juta penerima baru.

Baca Juga: Resep Sate Kambing Bumbu Kecap Spesial Idul Adha 1442 H

6. Bantuan beras disalurkan melalui perum Bulog untuk 10 Juta keluarga penerima manfaat (KPM) Keluarga Harapan (PKH) dan 10 Juta KPM bantuan sosial tunai (BST)

7. Bantuan selama PPKM Darurat untuk masyarakat sektor informal usulan pemerintah daerah (di luar penerima PKH, program kartu sembako, dan BST) yang disalurkan melalui Dinas Sosial.

Bantuan yang diberikan pemerintah terhadap masyarakat di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat kebanyakan perpanjangan atau perluasan dari Bantuan-bantuan yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya.***

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler