Portal Kudus - Di masa pandemi covid yang belum jelas kapan berakhirnya ini.
pemerintah berinisiatif untuk mengurangi dampak ekonomi bagi masyarakat yang berpenghasilah menengah ke bawah.
Di samping itu, adanya PPKM darurat sejak 3 juli 2021 sampai 20 juli 2021 benar-benar memberi dampak ekonomi bagi warga dengan penghasilan menengah ke bawah.
Sejak diumumkannya Bansos bagi warga Banyumas oleh Achmad Husain, Bupati Banyumas pada 9 Juli 2021 melalui akun instagramnya @ir_achmadhusein diharapkan 15.000 KK warga Banyumas mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosia JPS Banyumas.
Berikut adalah tahapan pendaftaran Bantuan Sosial JPS Banyuman Selama PPKM Darurat
1. Masuk halaman jpsbms.banyumaskab.go.id.
2. Masukkan NIK eKTP.
3. Masukkan Nomor KK.
4. Tambahkan nomor HP aktif di formulir pendaftaran.
Selain diumumkan melalui SMS, pendaftar juga bisa mengunduh aplikasi untuk melakukan cek apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima berhak JPS Banyumas Rp 200 ribu.
Begini cara daftar JPS Banyumas:
1. Klik alamat jpsbms.banyumaskab.go.id
2. Masukkan NIK, nomer KK, dan nomor HP pada formulir yang disediakan
3. Penerima akan langsung tertera di layar HP
4. Jika berhak menerima bantuan JPS Banyumas akan mendapatkan SMS pada tanggal 15 Juli 2021.
Baca Juga: Hanya 4 Hari, BANSOS JPS 2021 PPKM Darurat Covid-19 Warga Banyumas akses jpsbms.banyumaskab.go.id
Informasi pencairan akan diinformasikan kepada penerima bantuan sosial. ***