Ternyata Segini Uang Yang Diterima Peserta Gelombang 13 Program Kartu Prakerja

6 Maret 2021, 09:28 WIB
Siapa yang bisa dapat kartu prakerja /www.instagram.com/prakerja.go.id

Portal Kudus – Gelombang 13 program kartu prakerja telah dibuka pada kamis 04 Maret 2021 jam 12.00 WIB, pengumuman ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diberbagai media, baik medsos maupun pengumuman pada laman website www.prakerja.go.id.

Gelombang 13 program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Kuota program adalah sebanyak 600.000 orang.

Syarat mutlak yang sering dilupakan adalah Gelombang 13 program kartu prakerja, dipersyaratkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Polisi Menutup 599 Tempat Hiburan di Jakarta, berikut Sanksi yang Diberikan oleh Petugas

Baca Juga: Setelak Cek Tidak Masuk Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id? Langkah Ini Solusinya

Untuk mempermudah peserta mengetahui semua informasi, maka Kementerian Ketenagakerjaan  mempublikasi melalui kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu di website www.prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.

Dalam himbauannya penyelenggara Kartu Prakerja pun sudah mengingatkan masyarakat yang ingin mengikuti tahapan prakerja, disarankan untuk mengenali akun resmi Kartu Prakerja dengan baik.

Daftar peserta yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah:

Baca Juga: Mudah Melihat Penerima Bansos Tunai 2021, Hanya Dengan NIK KTP Login dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Mega Serial Suara Hati Istri Episode Terakhir: Syifa Mendengar Saat Ayu Berdoa tentang Keluarganya

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

Sedangkan fasilitas yang diperoleh apabila lolos Gelombang 13 program kartu prakerja, sama denga gelombang sebelumnya. Yaitu;

  1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta
  2. Insentif setelah pelatihan sebesar Rp600 ribu perbulan selama 4 bulan.
  3. Bantuan setelah menyelesaikan pelatihan dan insentive pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu selama 3 kali survei

Gelombang 13 program kartu prakerja untuk mengurangi dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler