Satreskrim Polres Banjarnegara Berhasil Menangkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi dalam Tas di Sungai Serayu

5 Maret 2021, 15:22 WIB
ILUSTRASI penemuan mayat balita. /PRFM/

Portal Kudus- Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku pembuangan mayat bayi dalam tas di sungai Serayu.

Mayat bayi dalam tas ditemukan di sungai Serayu pada 26 Desember 2020. Kejadian tersebut berhasil menggemparkan masyarakat Banjarnegara.

Mayat bayi dalam tas ditemukan di bawah jembatan aliran sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, desa Tapen 1/4, kecamatan Wanadadi Banjarnegara.

Baca Juga: Kronologi Penembakan di Kafe Cengkareng, 1 Anggota TNI Meninggal Dunia

Mayat bayi dalam tas di sungai Serayu ditemukan oleh ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB. Mayat bayi ditemukan dalam sebuah tas warna putih.

Setelah menemukan Mayat bayi dalam tas, DN pulang ke rumah dan melaporkan kepada perangkat desa setempat.

Perangkat desa kemudian melaporkannya ke Polsek Wanadadi. Setelah sampai di TKP, dilakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Hj. Ana Lasmanah Kolopaking Banjarnegara.

Baca Juga: 1 Keluarga Seniman Rembang Ditemukan Meninggal Dunia, Dugaan Sementara Motif Pembunuhan Karena Dendam

“setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Donna Briadi, SIK., pada 5 Maret 2021, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari laman berita resmi Polda Jateng

Dari hasil pemeriksaan tim INAFIS Polres Banjarnegara, dokter RSUD dan petugas piket SPKT Banjarnegara, Mayat bayi dalam tas di sungai Serayu telah meninggal lebih dari 12 jam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, petugas juga menemukan barang bukti, 1 celana legging warna hitam, 1 rok panjang warna hitam, 1 tas kain warna putih, 1 buah tas plastik.

Baca Juga: Tenggelam Saat Mencari Ikan, Warga Kudus Ditemukan Meninggal Dunia

Setelah kejadian penemuan Mayat bayi dalam tas di sungai Serayu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Rangkaian penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi pada 18 Januari 2021. Bahwa di kecamatan Sigaluh, Banjarnegara ada seorang wanita yang telah melahirkan, namun tidak diketahui keberadaan sang bayi.

Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara dan Polsek Wanadadi yang bekerjasama dengan Tim Resmo Jatanras Polda Jateng.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Meninggal Dunia, Akibat Tersetrum Tiang Listrik Saat Banjir di Semarang

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas mendatangi tempat tinggal TM yang didalamnya terdapat ibu dari bayi malang tersebut.

“Sesampainya di lokasi tersebut, benar telah tinggal bersama TM seorang wanita,” ujar Kasat Reskrim

Diketahui ibu bayi tersebut, bernama RA (23) yang merupakan warga kecamatan Mandiraja. Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polres Banjarnegara untuk diperiksa.

Baca Juga: Pekerja Bangunan di Kudus Meninggal Dunia Akibat Jatuh dari Gedung Pesantren, Berikut Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku, RA menyatakan bahwa ia pernah melahirkan dan melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan.

Dilatarbelakangi karena takut ketahuan melahirkan anak dari hubungan gelap. Hingga membuat ibu tersebut tega membunuh bayinya.

Setelah bayinya meninggal dunia, kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas kain putih.

Baca Juga: 4 Pelaku Pemerkosaan di Grobogan Terhadap Gadis Dibawah Umur, Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian

Tersangka juga menyatakan bahwa ia telah membuang Mayat bayi dalam tas di sungai Serayu, dan pergi setelah itu.

“sesampainya di jembatan, kemudian membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek kecamatan Bawang,” ujar Kasat Reskrim

Baca Juga: Pelaku Pencurian Truk di 2 Provinsi Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Jatanras dan Resmob Polres Brebes

Atas perbuatan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- undang dan atau pasal 342 KUHP.

Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. ***

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler