Kronologi Pencabulan 5 Putri Kandung Oleh Ayah Sendiri, Disebabkan Karena Rumah Tangga yang Kurang Harmonis

21 Februari 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi Pencabulan. /PMJ News

Portal Kudus- Seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap 5 putri kandungnya. Kasus pencabulan tersebut disebabkan karena rumah tangga yang kurang harmonis.

Polrestabes Medan, berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul. Pencabulan 5 putri kandung oleh ayah sendiri.

Pencabulan dilakukan oleh tersangka S (38), yang merupakan warga kecamatan Medan Perjuangan.

Baca Juga: Polda Jateng Kembali Mengungkap Kasus Perjudian dan Sabung Ayam di 3 Wilayah Jateng

Adapun kronologi pencabulan 5 putri kandung oleh ayah sendiri disebabkan karena hubungan rumah tangga antara tersangka dengan istri yang kurang harmonis.

Hubungan keduanya seringkali terjadi pertengkaran. Hal itu menyebabkan sang istri meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Maleran.

“Antara si tersangka S dengan istrinya A, rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar. Hingga istrinya itu meninggalkan rumah,” ujar AKP M.Ginting, sebagaimana dikutip portal Kudus dari unggahan akun Instagram resmi Polri

Baca Juga: Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

Sedangkan 5 putri kandungnya, tinggal bersama dengan sang ayah. Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Polrestabes Medan, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap 1 putrinya saja.

Namun, dari hasil visum yang telah dilakukan, ternyata menguatkan dugaan bahwa pencabulan dilakukan kepada 5 putri kandungnya.

Pencabulan terhadap 5 putri kandung oleh ayah sendiri, dilakukan sejak bulan Oktober 2020 saat korban sedang tidur hingga 8 Januari 2021 di ruang tamu.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Kasus pencabulan berhasil terungkap setelah 2 dari 5 korban menceritakan hal yang dialami kepada ibu kandung korban.

“Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama ibunya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya,” ujar AKP M.Ginting

Setelah ibu kandung korban mengetahui kronologi kejadiannya, lantas sang ibu membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Atas dasar pengakuan anaknya inilah, ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ujar AKP M.Ginting

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

Pelaku berhasil ditangkap pada 18 Februari 2021, setelah dilakukan visum kepada 5 putri kandung tersangka.

Adapun korban pencabulan 5 putri kandung oleh ayah sendiri yaitu, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Akibat tindak pidana cabul yang dilakukan oleh tersangka S, akan mendapatkan ancaman 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang telah ditetapkan. ***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler