Apa itu Pam Swakarsa? Program yang akan Dihidupkan lagi oleh Calon Kapolri Baru

25 Januari 2021, 21:41 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. /Humas Polri

Portal Kudus – Calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo berencana akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa.

Isu dihidupkannya kembali Pam Swakarsa mendapatkan banyak tanggapan pro maupun kontra.

Namun, apa sebenarnya Pam Swakarsa? Mengapa Pam Swakarsa mendapat tanggapan pro dan kontra?

Baca Juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pertama di Kudus, Plt Bupati Hartopo: Giliran Kita untuk Vaksinasi

Sejarah Pam Swakarsa, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahu 1998.  Tujuan Pam Swakarsa pada waktu itu untuk mengamankan sidang istimewa MPR RI.

Namun, pada pelaksanaanya Pam Swakarsa sering terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat. Konsep Pam Swakarsa pada masa itu adalah bertugas melawan demonstran mahasiswa.

Tetapi menurut keterangan dari Kantor Staf Presiden, ada perbedaan antara Pam Swakarsa tahun 1998 dengan Pam Swakarsa pada masa kini.

Baca Juga: Hasil Sensus Penduduk 2020: Jumlah Laki-laki Lebih Banyak dari Perempuan

Menurut Kantor Staf Presiden, Swakarsa pada masa kini berdasarkan amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Kapolri Jendram Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Fungsi dihidupkan kembali Pam Swakarsa menurut Kantor Staf Kepresidenan adalah untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.

Selain itu, Pam Swakarsa juga berfungsi untuk mencegah praktik main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.

Pelaksanaan Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling)

Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pam Swakarsa ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Berdasarkan Perkap tersebut dijelaskan bahwa terdapat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana.

Masing-masing golongan tersebut memiliki jenjang. Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan supervisor.

Untuk pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, madya, dan pelaksana. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU

Tags

Terkini

Terpopuler