Imlek Ternyata Dahulu Pernah Dilarang Dirayakan, Begini Sejarahnya

- 22 Januari 2021, 22:17 WIB
TAHUN Baru Imlek 2020, beberapa gerai makanan dan minuman menawarkan berbagai promo menarik di Bandung.
TAHUN Baru Imlek 2020, beberapa gerai makanan dan minuman menawarkan berbagai promo menarik di Bandung. /PIXABAY

Portal Kudus – Imlek merupaka perayaan Tahun Baru Cina yang umum dirayakan di Indonesia. Namun, siapa sangka bahwa ternyata dalam sejarahnya, Imlek pernah dilarang pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia ternyata pernah melarang perayaan Imlek di depan umum. Pelarangan tersebut berlaku selama tahun 1968-1999. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, termasuk Imlek.

Sejak tahun 2000 atau saat Indonesia dipimpin oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia pun akhirnya dapat kembali merasakan kebebasan merayakan tahun baru Imlek.

Baca Juga: Beberapa Nakes di Jateng Alami Efek seusai Vaksinasi Covid-19

Kebebasan masyarakat Tionghoa di Indonesia merayakan Imlek sesuai dengan pencabutan Inpres Nomor 14/1967 oleh Gus Dur.

Kemudian Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Baca Juga: Profil, Biodata, dan Fakta-fakta Osaka Prince, Yuta NCT

  • Sejarah Imlek Sebelum Orde Baru

Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya”.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x