Perhatikan! Ini Syarat dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer Kemenag

13 Desember 2020, 11:19 WIB
Kemenag Cairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Cek Namamu Segera Di Sini. /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

Portal Kudus -  Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) Guru Madrasah telah tersalurkan sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah. Ini Syarat dan Cara Cairkan BLT Guru Honorer Kemenag.

Serta dikabarkan juga ada sebanyak 93.480 guru PAI Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.

BLT GTK Honorer Kemenag disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang telah dibuat oleh bank penyalur, yakni BNI, Mandiri, maupun BCA dan swasta lainnya.

 

Guru Madrasah honorer yang ingin mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU guru honorer bisa login ke situs simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Cairkan BSU BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta

Setelah masuk ke web Simpatika Anda cukup melakukan log in dengan memasukkan NAMA/Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Pegawai Register Identitas (PegID) dan kota tempat Anda mengajar kemudian klik pencarian.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdani mengatakan, pencairan dana BLT atau BSU guru honorer Rp1,8 juta itu akan diberikan kepada 542 ribu guru bukan PNS pada raudhatul athfal (RA)/Madrasah, 93 ribu guru pendidikan agama Islam (PAI) bukan PNS di sekolah umum.

“Jadi, totalnya ada 636 ribu guru bukan PNS yang akan menerima bantuan subsidi upah,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Desember 2020.

Ali membeberkan, penyaluran dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 ribu per orang tiap bulan, sehingga total dana BLT atau BSU guru honorer yang bakal didapat sebesar Rp1,8 juta tanpa potongan.

 Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Madrasah RP 1,8 Juta

Apa saja kriteria penerima BSU Kemenag?

Mengutip laman Kemenag, 2 Desember 2020, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag M Zain menyebutkan kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah
  3. Bukan penerima program pra kerja
  4. Bukan penerima BSU lainnya, dan Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Ini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta Guru Honorer

Zain menyarankan kepada guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU.

Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal tersebut menjadi syarat untuk mencairkan BSU ini.

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Cara Cek Penerima BSU atau BLT Rp1,8 Juta Kemenag

Bagaimana cara cek penerima BSU atau BLT Rp1,8 juta Kemenag di laman simpatika.kemenag.go.id? Perhatikan langkahnya:

  1. Login laman simpatika.kemenag.go.id
  2. Isi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi kata sandi (password)
  3. Klik cari menu “Tunjangan” di pojok kiri layar
  4. Lalu klik pilihan “Tunjangan Insentif GBPNS”
  5. Muncul “Ajuan Tunjangan” setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) bersangkutan
  6. Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BLT atau BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah di mana tempat kalian mengajar.

Diketahui, Kemenag telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Cair ! Simak Kriteria dan Cara Mencairkannya

Total alokasi anggaran yang diamanahkan kepada Kemenag mencapai Rp5,7 triliun.

Menurut Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, anggaran sebesar itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur'an, bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA/madrasah dan guru PAI.***

 

 

Editor: Ulul Uliyanto

Tags

Terkini

Terpopuler