Portal Kudus - Puluhan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Jepara mengadu ke PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta.
Mereka mengkhawatirkan nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023.
Hal ini didasari dengan turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tolak Status Outsourcing, THL Mengadu ke Pj Bupati Jepara
Di mana pasal 99 menyebut pegawai non PNS hanya boleh melakukan tugas paling lama 5 tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Baca Juga: Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan Unjuk Rasa, Perjuangkan Penerapan Kawasan Hutan
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian.
Di mana surat tersebut menyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang. Sebagai gantinya tenaga honorer akan menjadi tenaga outsourcing atau dialihdayakan.
‘’Kedatangan kami ini untuk meminta dukungan kepada Pj Bupati Jepara agar membawa aspirasi THL kepada Kemenpan RB,’’ ujar Koordinator Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza, saat beraudiensi dengan PJ Bpati Jepara, di Ruang Comand Center Setda Jepara pada Rabu, 20 Juli 2022 petang.
Baca Juga: Jalan Panturan Semarang-Demak akan dilakukan Sistem Buka-Tutup Jalan, Tetap Patuh Berlalulintas