Tersangka Kasus Korupsi Pantai Kartini di Rembang Terancam Pemberhentian dan Penjara

- 30 Juni 2022, 09:30 WIB
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022.
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022. / suaramerdeka-muria.com/Satreskrim Polres Rembang

Baca Juga: MR, ASN yang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Pantai Kartini Rembang Telah Ditangkap

ASN tersangka hanya akan menerima gaji separuh dari jumlah yang seharusnya diterimanya.

Selanjutnya, kata Afan, BKD akan menunggu keputusan final atau inkrah dari kasus yang menjerat MR.

Jika sudah inkrah sampai tahap akhir, maka keputusan berikutnya MR akan diberhentikan dengan tidak hormat atas statusnya sebagai ASN.

Baca Juga: Penanganan PMK, Kabupaten Rembang Adakan Vaksinasi ke Sapi

“Kami sudah koordinasi supaya setiap perkembangan kasusnya disampaikan kepada BKD untuk tindakan administrasi. Kalau sudah inkrah sampai tuntas, maka diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Afan.

Afan mengungkapkan, mekanisme tersebut sesuai dengan PP 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11 THN 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 280.

Acuan lainnya juga pada Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) No. 3 tahun 2020, pasal 38.

Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Bareng-Colo, Satu Anak Meninggal Dunia

Selain mendapatkan sanksi administratif, MR juga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah