Tersangka Kasus Korupsi Pantai Kartini di Rembang Terancam Pemberhentian dan Penjara

- 30 Juni 2022, 09:30 WIB
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022.
ASN Rembang tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pantai Kartini ditahan per Selasa 28 Juni 2022. / suaramerdeka-muria.com/Satreskrim Polres Rembang

Portal Kudus - Kelanjutan kasus korupsi retribusi Pantai Kartini Rembang, menetapkan MR, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).

Uang tunai sebagai barang bukti yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp113.212.500 telah disita penyidik Satreskrim Polres Rembang.

MR sudah ditahan sejak Selasa 29 Juni 2022 kemarin.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Sanksi ASN Rembang Tersandung Korupsi : Gaji Dipotong Separuh, Dipecat dan Terancam 15 tahun Penjara

Tersangka ketika melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berperan sebagai Bendahara Penerima di Dinbudpar Rembang.

Baca Juga: Bersenggolan dengan Kendaraan Lain, Seorang Perempuan di Kabupaten Rembang Tewas

Penyidik Satreskrim Polres Rembang juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 113.212.500 sebagai barang bukti.

Atas tindakannya tersebut, MR terancam sanksi berat mulai administratif sampai pidana.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Afan Martadi menyatakan, setelah tersangka dilakukan penahanan oleh pihak berwajib maka akan dilakukan keputusan pemberhentian sementara dari ASN.

Atas kebijakan pemberhentian sementara itu, maka yang bersangkutan tidak akan lagi menerima gaji secara utuh.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x