Dindukcapil Rembang Buka Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp, Catat Nomornya

- 20 Juni 2022, 09:00 WIB
Kantor Dindukcapil Rembang membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp.
Kantor Dindukcapil Rembang membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan melalui aplikasi WhatsApp. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Oleh karena itu, Dindukcapil terus melakukan sosialisasi layanan tersebut sehingga pemohon tidak perlu antre di kantor.

“Pemohon cukup mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor 0852254884445. Di sana pemohon akan dibantu oleh petugas, sesuai dengan layanan yang diinginkannya,” jelas Suparmin pada Minggu, 19 Juni 2022.

Ia mengungkapkan, semua layanan kependudukan bisa diakses melalui pesan WhatsApp, seperti KK, KTP, akta, mutasi, perubahan atau keperluan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jepara Ungkap Data Ini

Beberapa kasus terkait PPDB yang kerap dijumpai adalah NIK tidak aktif atau belum update.

“Prosedurnya cukup dengan WhatsApp ke nomor yang telah ditentukan di jam dan hari kerja. Pastikan NIK KTP Elektronik dan KK sudah sama. Foto KTP Elektronik dan KK ke nomor layanan Dindukcapil. Pemohon hanya perlu datang ke Dindukcapil setelah dokumen jadi untuk mengambilnya,” jelas Suparmin.

Menurut Suparmin, jika situasinya normal dokumen kependudukan yang didaftarkan melalui WhatsApp sudah selesai dalam maksimal lima hari.

Baca Juga: Angka Anak Putus Sekolah di Jepara Meningkat, Sebagian sebagai Pekerja Anak

Sebab, beberapa kali layanan kependudukan sempat terganggu karena server eror dan alat perekam.

“Layanan ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Layanan ini dapat digunakan untuk masyarakat yang terkendala NIK tidak aktif/tidak update ketika akan mengakses pelayanan publik seperti BPJS, pajak, vaksin, perizinan, perbankan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan pendaftaran haji/rekomendasi umroh,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x