Angka Anak Putus Sekolah di Jepara Meningkat, Sebagian sebagai Pekerja Anak

- 17 Juni 2022, 09:32 WIB
Ilustrasi anak putus sekolah
Ilustrasi anak putus sekolah /Pixabay/

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) NU Jepara Khoirul Muslimin turut menyoroti masalah ini. Anak di bawah umur menurutnya dilarang untuk dipekerjakan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun.

Baca Juga: Larangan Memakai Sandal Jepit Bagi Pemotor, Begini Tanggapan Kasatlantas Polres Rembang

''Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja. Anak di usia sekolah harusnya berada di bangku sekolah dan menikmati pendidikan sesuai haknya,'' tegas Khoirul.

Jumlah pekerja anak ini dimungkinkan jauh lebih banyak.

Pasalnya, baru terdeteksi dari data ATS di satu desa percontohan.

Di luar desa percontohan yang dekat dengan pabrik juga dimungkinkan ditemui kasus-kasus serupa.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan lewat Whatsapp, Wanita Asal Pati Kehilangan Ratusan Juta Rupiah

Dia juga memprihatinkan banyaknya ATS saat ini.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x