Sah, DPRD Blora Resmi Lantik Sudarwanto dan Waloyojati

- 11 Juni 2022, 11:38 WIB
Pelantikan Waloyojati dan Sudarwanto sebagai anggota DPRD Blora pengganti antarwaktu (PAW), Kamis 9 Juni 2022. Sudarwanto menggantikan mantan ketua Gerindra Blora yang pernah menggugat Prabowo Subianto.
Pelantikan Waloyojati dan Sudarwanto sebagai anggota DPRD Blora pengganti antarwaktu (PAW), Kamis 9 Juni 2022. Sudarwanto menggantikan mantan ketua Gerindra Blora yang pernah menggugat Prabowo Subianto. /suaramerdeka.com/Abdul Muiz

Portal Kudus - DPRD Blora resmi melantik Sudarwanto (Gerindra) dan Waloyojati (PDIP) sebagai anggota dewan pengganti antarwaktu (PAW).

Pelatikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengucapan sumpah dan janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024 pada Kamis, 9 Juni 2022.

Diketahui Sudarwanto menggantikan H. Setiyadji Setyawidjadja mantan ketua Gerindra Blora, sedangkan Waloyojati menggantikan Hj Kartini yang merupakan istri Ketua DPRD Blora HM Dasum meninggal dunia.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul DPRD Blora Miliki Dua Anggota Baru Pengganti Antarwaktu, Penggugat Prabowo Subianto Tak Lagi Jadi Anggota DPRD

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD Blora HM. Dasum menyampaikan perihal berkaitan dengan proses pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Dijelaskannya, berdasarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra, Nomor 09/0246/Ktps/Gerindra/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pemberhentian jabatan Partai Gerindra atas nama H. Setiyadji Setyawidjadja, selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra mengirinmkan surat kepada Ketua DPRD Blora melalui surat nomor JR-12/11-008/B/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 22 November 2021.

Baca Juga: Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Rembang, Bisakah Korban Tuntut Ganti Rugi?

Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Blora selanjutnya mengusulkan peresmian pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjadja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora kepada gubernur Jawa Tengah melalui bupati Blora, dengan surat Nomor 171.4/780.1/2021 tanggal 22 November 2021.

Pada 8 Juni 2022 ketua DPRD Blora menerima surat keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor 170/28/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024. Setiyadji Setyawidjadja digantikan oleh Sudarwanto.

“Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2022 yang lalu, DPRD Blora telah kehilangan salah satu anggota dewan yang loyal dan berdedikasi tinggi. Beliau adalah Hj. Kartini yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada daerah pemilihan Blora-1,” kata HM Dasum.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x