Portal Kudus - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Rembang, sebanyak 88 anak menjalani pernikahan dini.
Pernikahan terjadi selama rentang Januari sampai Mei 2022, rata rata 17 anak menikah disetiap bulannya.
Anak-anak yang dimaksd secara usia rata-rata masih 18 tahun.
Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Bikin Miris, Dalam Lima Bulan 88 Anak Rembang Jalani Pernikahan Dini
Mereka tersebar dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rembang.
Baca Juga: Efek Media Sosial, Dandim 0718 Pati Peringati Bahaya Hasutan Tentang Pancasila
Pada Januari ada 24 anak yang melakukan pernikahan dini.
Kemudian Februari 9 anak, Maret 15 anak, April 23 anak, serta Mei 17 anak.
Mereka mulanya mendapatkan penolakan untuk mendaftar nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.
Sehingga melalui wali, mereka akhirnya mengajukan proses dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama agar bisa menikah.