Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Rembang, Bisakah Korban Tuntut Ganti Rugi?

- 11 Juni 2022, 11:18 WIB
Jalan  Pantura Kaliori Rembang, belum lama ini.
Jalan Pantura Kaliori Rembang, belum lama ini. / (suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa)

Portal Kudus - Telah terjadi kecelakaan tabrak lari antara sepeda motor dengan sebuah kendaraan yang belum diketahui jelasnya.

Kecelakaan terjadi di Jalan Pantura Puworejo, Kaliori pada Selasa 7 Juni 2022 siang hari.

Korbannya adalah seorang ibu dan anak yang mengendarai sepeda nomor dengan nopol K 5806 ZD.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Korban Kecelakaan karena Jalan Berlubang Bisa Tuntut Ganti Rugi? Ini Aturannya

Di sejumlah daerah beberapa kali terjadi kasus kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak atau berlubang.

Di kawasan jalan yang berada di Kabupaten Rembang Jateng, Jateng misalnya, beberapa kali kecelakaan terjadi karena jalan berlubang atau rusak.

Atas kondisi itu, sering menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, bisakah korban kecelakaan karena jalan rusak atau berlubang, menuntut ganti rugi kepada penyelanggara jalan atau pemerintah?

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakan di Jalan Pantura Purworejo, Satu Korban Meninggal Dunia

Dalam UU 22 Tahun 2009, tidak dijelaskan secara terperinci tentang bisa tidaknya pengendara yang menjadi korban kecelakan akibat jalan rusak atau berlubang menuntut ganti rugi kepada pemerintah.

Namun, dalam beberapa pasal dijelaskan kewajiban penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah untuk melakukan perbaikan atas kerusakan jalan yang rusak.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah