Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakan di Jalan Pantura Purworejo, Satu Korban Meninggal Dunia
Pada 8 Juni 2022, DPRD Blora menerima tembusan surat keputusan gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/29 Tahun 2022 tentang peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024. Hj Kartini digantikan oleh Waloyojati.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2019-2024 berlangsung tertib dan khidmat. Sudarwanto dan Waloyojati mengikuti dengan seksama dengan disaksikan rohaniawan dari Kemenag Blora.
"Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” ujar Ketua DPRD Blora HM Dasum.
Baca Juga: Tabrak Lari di Jalan Pantura Puworejo Kaliori, Satu Korban Tewas ditempat
Sudarwanto dan Waloyojati menyatakan akan segera melakukan penyesuaian dan menampung aspirasi masyarakat. Pelantikan menjadi awal keduanya segera melakukan langkah konkret pembangunan daerah.
“Kami akan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk mengemban amanah dan menyerap aspirasi masyarakat,” kata Sudarwanto politisi asal Cepu.
Bupati Blora Arief Rohman mengucapkan selamat kepada kedua anggota DPRD yang telah resmi menjabat. Bupati berharap agar program pemerintah daerah bisa dimaksimalkan dengan struktur lengkap anggota DPRD.
“Saya ucapkan selamat kepada keduanya. Kami harap sinergi untuk pembangunan daerah,” tandas Bupati H Arief Rohman. ***