Baca Juga: Ditemukan Meninggal di Kamar Kafe Pantai Mororejo, Kaki Mayat Perempuan Sudah Membiru
Panitera PA Rembang, Nur Aziroh menyatakan, berdasarkan UU No 16 2019 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki atau perempuan.
“Aturan pernikahan sekarang berubah. Dulu batasannya 16 tahun, sekarang 19 tahun. Regulasinya, sebelum 19 tahun, disebut usia anak, pernikahan dini. Pernikahan di usia sebelum 19 tahun, disebut perkawinan anak yang seharusnya dicegah,” jelas Aziroh.
Ia menyebutkan, faktor dominan terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Rembang adalah soal ekonomi.
Baca Juga: Terbaik, Dua Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Rembang Menjadi Siswa Terbaik
Banyak dari anak yang oleh walinya diajukan disepensasi kawin, menyebut alasannya karena ingin meringankan beban orang tua.
“Kenapa tidak sekolah. Padahal sekolah, katakanlah tidak bayar. Ada juga, karena hamil di luar nikah, tapi di Rembang (faktor) ini jarang,” paparnya.
Sebelumnya, PA Rembang juga mencatat dalam lima bulan terakhir rata-rata setiap hari muncul 3 janda baru di Rembang.
Mereka bercerai setelah menerima talaq atau mengajukan gugatan kepada suaminya.