Trend Angka Perceraian di Kabupaten Rembang Meningkat, Panitera PA Rembang Bagikan Data

- 7 Juni 2022, 07:00 WIB
Petugas berjaga di lobi Pengadilan Agama (PA) Rembang.
Petugas berjaga di lobi Pengadilan Agama (PA) Rembang. /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Trend angka perceraian di Kabupaten Rembang meningkat selama lima bulan tahun ini.

Terdapat 563 perempuan mengajukan perceraian sepanjang Januari hingga Mei 2022.

Data tersebut disampaikan oleh Pengadilan Agama (PA) Rembang pada 6 Juni 2022.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tiap Hari Muncul Tiga Janda Baru di Rembang, Dua Kecamatan Ini Terbanyak

Data yang disampaikan oleh Panitera PA Rembang, Nur Aziroh, kemunculan janda baru paling tinggi terjadi pada Mei, atau setelah momen lebaran.

Secara total pada bulan tersebut terdapat 137 janda baru akibat pengajuan perkara cerai di PA Rembang.

Baca Juga: Selamat, Muhammad Jamhari sebagai Ketua Pengurus Ikatan Alumni SMAN 1 Jepara Tahun 2022-2026

Selain itu, angka perceraian tinggi juga terjadi pada Januari dan Maret, masing-masing 134 dan 131 kasus.

Sedangkan pada Februari dan April realtif menurun, masing-masing 85 dan 76 kasus.

Aziroh mengungkapkan, dari kasus perceraian paling dominan yang mengajukan cerai atau gugatan adalah pihak perempuan.

Halaman:

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x