Portal Kudus - Untuk menyamakan persepsi dalam memahami regulasi dan cara pandang yang sama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) dirangkaikan agenda Sosialisasi Penetapan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati pada Selasa, 11 Juni 2024.
Baca Juga: Fokus ke Kesehatan Jiwa, Dinkes Pati Selenggarakan Kegiatan Bagi Petugas Puskesmas
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi PAIS, Pengawas PAI, Ketua KKG PAI, Ketua MGMP PAI SMA/SMK, Ketua AGPAI, Ketua FKG PAI, Ketua KKG PAI, Komda exs Kawedanan dan operator Emis Siaga Kecamatan.
Dalam Rakor tersebut, Kasi PAIS Umi istianah mengatakan, pertemuan itu untuk menghindari kesalahpahaman dalam memahami beberapa butir aturan di dalam juknis tersebut.
Baca Juga: PJ Bupati Kudus Pastikan Hewan Kurban untuk Iduladha dalam Keadaan Sehat dan Layak Konsumsi
“Juknis bertujuan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Karena itu kita kumpul bersama untuk membicarakan beberapa hal yang mungkin belum dirasa jelas,” ujarnya.***