Lakukan Razia, Polres Rembang Temukan 42 Botol Miras

- 7 April 2022, 08:00 WIB
Polres Rembang razia miras
Polres Rembang razia miras /suaramerdeka-muria.com/Ilyas al-Musthofa

Portal Kudus - Kemarin Selasa, 5 April 2022, Polres Rembang menggelar razia peredaran miras pada malam hari.

Anggota polres menargetkan warung kopi yang beroperasi saat itu.

Dalam razia miras tersebut, para anggota telah menemukan 42 botol miras dari tempat yang berbeda.

Dikutip PortalKudus.cum dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Warkop di Momen Ramadan, Sanksi : Hanya Pembinaan

Pertama dari Ketanggi, polisi berhasil mengamankan 8 botol miras jenis arak, Anggur Kolesom dan Anggur Merah.

Selanjutnya polisi bergeser ke di Jalan Slamet Riyadi. Polisi berhasil menyita 7 botol miras jenis arak dan anggur merah.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMPN 3 Pamotan Kabupaten Rembang Gelar Pengajian Fiqih

Kemudian di warkop lainnya, masih di Jalan Slamet Riyadi, polisi menyita sebanyak 8 botol miras jenis Killin dan Anggur Kolesom

Terakhir, polisi merazia warkop di eks Stasiun Rembang. Polisi berhasil mengamankan 19 botol miras jenis arak, Wiski dan Chongyang.

Baca Juga: Trigger Warning, Mengaku Dukun, Pemuda Desa Tambahmulyo Perkosa Anak dibawah Umur

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah