Portal Kudus - Seorang dukun cabul di Kabupaten Pati melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korban.
Tersangka adalah DJKS yang berumur 23 tahun. Merupakan warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan.
Diketahui, tersangka memanipulasi korban yang masih dibawah umur lalu diajak berhubungan badan.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Dukun Cabul Setubuhi Dua ABG, Modusnya Ada Bayi Jin di Perut Korban
Dia yang berpura-pura menjadi seorang dukun menakut-nakuti dua korbannya yang masih anak yang berusia 14 dan 11 tahun.
“Pelaku menakut-nakuti korban jika diperutnya terdapat bayi jin berwarna merah,” terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.
Setelah korban merasa terperdaya dengan aksinya itu, dia pun menjanjikan bisa menghilangkannya.
Baca Juga: Sudah Tiga Tahun Belum Ditemukan, Keberadaan Alfi Warga Desa Temperak Masih Dipertanyakan
Hanya saja hal itu harus dilakukan dengan jalan berhubungan badan.
“Jadi modus tersangka seperti itu. Dia melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun. Agar dapat sembuh harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali,” ujarnya.