Portal Kudus - Bupati Jepara Dian Kritiandi telah menjadi Bupati Jepara sejak 2 Juni 2022, yang sebelumnya menjadi Plt Bupati Jepara sejak 2019.
Masa jabatan Bupati Jepara 2017-2022 akan berakhir 22 Mei 2022.
Sesuai aturan, DPRD harus mengumumkan Akhir Masa Jabatan dan Usul Pemberhentian kepada Mendagri, melalui Gubernur.
Dikutip PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul DPRD Jepara Usulkan Pemberhentian Bupati
Maka dari itu, anggota DPRD Kabupaten Jepara mengajukan usulan Bupati Jepara kepada Mendagri melalui Gubernur Jateng berdasarkan putusan Rapat Paripurna DPRD pada Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam rapat itu, Ketua Dewan didampingi tiga Wakilnya—Junarso,Pratikno, dan KH Nuruddin Amin. Hadir, Bupati Jepara Dian Kristiandi, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Edy Sujatmiko, Pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Deni Hendarko membacakan keputusan yang sudah disetujui dalam Rapat Paripurna.
Seusai menutup Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Haizul Ma’arif langsung mengetok palu lagi membuka Rapat Paripurna kedua. Agendanya, penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jepara Tahun 2021. Bupati Jepara Dian Kristiandi membacakan laporan kinerja dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2011.
Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM
Pendapatan Daerah yang direncanakan Rp 2.337.123.960.000- terealisasi Rp 2.380.695.854.292,- (101,9 persen). Realisasi tersebut naik, jika dibanding tahun sebelumnya teralisir 98,47 persen. Untuk belanja, direncanakan Rp 2.363.608.647.000,- teralisasi Rp 2.309.409.441.220 (91,1 persen). Sedang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp 269.190.776.139.