Masa Jabatan Telah Habis, DPRD Kabupaten Jeparaa Umumkan Surat Pemberhentian Bupati Jepara

- 2 April 2022, 09:00 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Jepara
Anggota DPRD Kabupaten Jepara /Suara Merdeka Muria/Sukardi

Untuk membahas LKPJ ini, paripurna DPRD Kabupaten Jepara sepakat membentuk 4 panitia khusus (pansus). Saat rapat paripurna dilangsungkan, fraksi-fraksi telah membagi dan mengirim nama-nama anggotanya ke masing-masing fraksi. Pimpinan DPRD menskors rapat selama 10 menit untuk memberi waktu kepada anggotanya memilih pimpinan pansus.

Pansus I yang diketuai Moh Siroj, dan Wakil Ketua Yuli Sulis tyo, membahas Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Keuangan. Pansus II, diketuai Nur Hamid, dan Wakil Ketua Hengki Sandi Atmojo, membahas Bidang Ekonomi. Pansus III, diketuai Ahmad Sholikhin, dan Wakil Ketua Edy Ariyanto, membahas Bidang Kesra. Pansus IV diketuai Sutrisno, dan Wakil Ketua Akhmad Faozi, membahas Bidang Pembangunan,Tugas Pembantuan,dan Insfrastuktur.

Baca Juga: Polres Pati Ajak Tokoh Masyarakat Kenalkan Standar Pelayanan Publik SKCK dan SIM

Setelah pimpinan pansus terbentuk, Ketua DPRD Haizul Ma’arif mencabut skors. Sebelum nenutup rapat tersebut, dia menjelaskan waktu pembahasan yang diberikan kepada seluruh pansus. “Masa kerja pansus dari tanggal 1 sampai dengan 25 April 2022,” kata Ketua Dewan yang akrab dipanggil Gus Haiz.

Setelah Bupati dan Forkopimda meninggalkan ruang sidang, DPRD Kabupaten Jepara melanjutkan Rapat Paripurna ketiga. Agendanya, pengambilan keputusan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diputuskan Dewan 9 Pebruari lalu, serta Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Jepara Tentang Kode Etik, Tata Cara Beracara dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara.

Tiga Ranperda inisiatif Dewan yang sudah dibahas adalah, pertama, Ranperda tentang Pesantren, Kedua, Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketiga, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khusus Ranperda ketiga, belum bisa disahkan, karena Pansus yang membahas minta perpanjangan waktu. Diputuskan, memberi waktu Pansus Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melanjutkan pembahasan 4 dan 5 April mendatang.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x