Karnen menjelaskan, jika memang ada pengelola warkop berulang-kali melakukan didapati menjual miras ada aturan yang bisa diterapkan.
Aturan tersebut sesuai Perda No 2 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 21.
Mereka yang masuk kategori pelanggaran itu bisa terancam kurungan penjara.
“Berupa sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.***