Razia Lagi, Satpol PP Kabupaten Jepara Sita Ratusan Miras Warung Kopi

- 21 Februari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR.
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR. /Pixabay/MichaelGaida

Karnen menjelaskan, jika memang ada pengelola warkop berulang-kali melakukan didapati menjual miras ada aturan yang bisa diterapkan.

Aturan tersebut sesuai Perda No 2 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 21.

Mereka yang masuk kategori pelanggaran itu bisa terancam kurungan penjara.

“Berupa sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah