Sedangkan di warkop kawasan Desa Jeruk Kecamatan Pancur milik Hartini, Satpol PP mendapati adanya pekerja yang tidak memiliki identitas.
Alasannya pekerja perempuan tersbeut KTP tertinggal di rumahnya Yogyakarta.
Semua pemilik warkop yang menjadi sasaran Razia selanjutnya diwajibkan hadir di Kantor Satpol PP pada Senin 21 Februari 2022 untuk mendapatkan pembinaan.
Baca Juga: Sinta Auliyah Maulidiyah, Anak 10 Tahun di Kabupaten Rembang Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dari semua warkop tersebut, satu warkop di komplek eks stasiun sudah lebih dari sekali menjual miras.
Atas hal itu, Satpol akan mengenakan sanksi admisnitrasi maksimal Rp 1 juta, sesuai dengan Perbup No 33 2021.
“Warkop yang sudah beberapa kali kedapatan menjual miras, bisa kami tingkatkan denda administratif maksimal Rp 1 juta, sesuai Perbup No 33 2021 tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggar Ketertiban Umum,” papar Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen.
Ia menyebutkan, sepanjang awal 2022 ini dari hasil razia Satpol PP secara total sudah mengamankan sebanyak 66 botol miras.
Baca Juga: Terendam Banjir, Pabrik Ayam Potong di Desa Ketitangwetan Kabupaten Pati Merugi
Puluhan botol miras tersebut diamankan dari hasil berbagai lokasi razia.