Razia Lagi, Satpol PP Kabupaten Jepara Sita Ratusan Miras Warung Kopi

- 21 Februari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR.
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR. /Pixabay/MichaelGaida

Portal Kudus - Satpol PP Kabupaten Rembang kembali menggelar razia di sejumlah daerah di Kabupaten Rembang.

Satpol PP Rembang nggelar razia di hari Sabtu malam, 19 Februari 2022.

Kali ini, Satpol PP menyasar warung kopi yang juga dilengkapi karaoke terbuka di sejumlah wilayah.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Razia Malam Minggu Sasar Warkop di Rembang, Belasan Botol Miras Disita Satpol

Kebanyakan warung kopi tersebut menjadikan perempuan sebagai pramusaji.

Hasilnya, sebanyak 18 botol minumas keras (miras) berbagai jenis disita untuk diamankan Satpol PP.

Baca Juga: Selamat! PWI Pati dan Rembang Raih Penghargaan dari PWI Jawa Tengah di Hari Pers Nasional 2022

Dalam razia sampai pukul 23.00 WIB itu, petugas Satpol menyasar lima warkop.

Pada warkop pertama milik Wito di Sukoharjo, petugas mengamankan 4 botol miras.

Selanjutnya di tiga warkop komplek eks stasiun lama, masing-masing di Warkop Riyan mengamankan 4 botol miras, di Warkop Surendah mengamankan 3 botol miras dan di Warkop Novia mengamankan 7 botol miras.

Sedangkan di warkop kawasan Desa Jeruk Kecamatan Pancur milik Hartini, Satpol PP mendapati adanya pekerja yang tidak memiliki identitas.

Alasannya pekerja perempuan tersbeut KTP tertinggal di rumahnya Yogyakarta.

Semua pemilik warkop yang menjadi sasaran Razia selanjutnya diwajibkan hadir di Kantor Satpol PP pada Senin 21 Februari 2022 untuk mendapatkan pembinaan.

Baca Juga: Sinta Auliyah Maulidiyah, Anak 10 Tahun di Kabupaten Rembang Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Dari semua warkop tersebut, satu warkop di komplek eks stasiun sudah lebih dari sekali menjual miras.

Atas hal itu, Satpol akan mengenakan sanksi admisnitrasi maksimal Rp 1 juta, sesuai dengan Perbup No 33 2021.

“Warkop yang sudah beberapa kali kedapatan menjual miras, bisa kami tingkatkan denda administratif maksimal Rp 1 juta, sesuai Perbup No 33 2021 tentang Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelanggar Ketertiban Umum,” papar Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen.

Ia menyebutkan, sepanjang awal 2022 ini dari hasil razia Satpol PP secara total sudah mengamankan sebanyak 66 botol miras.

Baca Juga: Terendam Banjir, Pabrik Ayam Potong di Desa Ketitangwetan Kabupaten Pati Merugi

Puluhan botol miras tersebut diamankan dari hasil berbagai lokasi razia.

Karnen menjelaskan, jika memang ada pengelola warkop berulang-kali melakukan didapati menjual miras ada aturan yang bisa diterapkan.

Aturan tersebut sesuai Perda No 2 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 21.

Mereka yang masuk kategori pelanggaran itu bisa terancam kurungan penjara.

“Berupa sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandasnya.***

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah