Razia Lagi, Satpol PP Kabupaten Jepara Sita Ratusan Miras Warung Kopi

- 21 Februari 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR.
Ilustrasi miras dijual di gedung milik negara yakni PUPR. /Pixabay/MichaelGaida

Portal Kudus - Satpol PP Kabupaten Rembang kembali menggelar razia di sejumlah daerah di Kabupaten Rembang.

Satpol PP Rembang nggelar razia di hari Sabtu malam, 19 Februari 2022.

Kali ini, Satpol PP menyasar warung kopi yang juga dilengkapi karaoke terbuka di sejumlah wilayah.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Razia Malam Minggu Sasar Warkop di Rembang, Belasan Botol Miras Disita Satpol

Kebanyakan warung kopi tersebut menjadikan perempuan sebagai pramusaji.

Hasilnya, sebanyak 18 botol minumas keras (miras) berbagai jenis disita untuk diamankan Satpol PP.

Baca Juga: Selamat! PWI Pati dan Rembang Raih Penghargaan dari PWI Jawa Tengah di Hari Pers Nasional 2022

Dalam razia sampai pukul 23.00 WIB itu, petugas Satpol menyasar lima warkop.

Pada warkop pertama milik Wito di Sukoharjo, petugas mengamankan 4 botol miras.

Selanjutnya di tiga warkop komplek eks stasiun lama, masing-masing di Warkop Riyan mengamankan 4 botol miras, di Warkop Surendah mengamankan 3 botol miras dan di Warkop Novia mengamankan 7 botol miras.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x