Gunakan Prinsip Keadilan Restoratif, Kejari Jepara Selesaikan Kasus Penipuan

- 16 Februari 2022, 10:04 WIB
Gedung Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Jepara
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara /Jeparakab.go.id

Portal Kudus - Perkara penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jepara telah berhasil ditangani.

Kasus penipuan tersebut melibatkan Ahmad Pujianto yang berstatus sebagai tersangka dan Ali Subkhan sebagai korban.

Diketahui, Ahmad Pujianto dan Ali Subkhan merupakan warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul Kejari Jepara Damaikan Korban dan Tersangka Penipuan Melalui Restorative Justice

Kasus tersebut diselesaikan dengan prinsip restoratif justice atau keadilan restoratif.

Ahmad Pujianto yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara sejak Januari akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2022.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka diserahkan Kepala Kejari (Kajari) Jepara Ayu Agung di Aula Kejari Jepara.

Baca Juga: KPU Pati Launching Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Kejari Jepara mengupayakan restoratif justice karena berbagai pertimbangan.

Di antaranya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara atau kurang dari lima tahun, telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x