Gunakan Prinsip Keadilan Restoratif, Kejari Jepara Selesaikan Kasus Penipuan

- 16 Februari 2022, 10:04 WIB
Gedung Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Negeri Jepara
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara /Jeparakab.go.id

Ia berharap warga berpikir ulang sebelum membawa kasus ke ranah hukum, karena proses hukum memakan waktu yang panjang. Ia berharap persoalan ringan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di tingkat desa saja.

''Desa akan memfasilitasi upaya perdamaian. Kami bersyukur dengan adanya perdamaian warga kami seperti ini,'' katanya.***

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah