Ayu Agung mengatakan, permohonan perdamaian tersebut telah disetujui oleh pimpinan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), sehingga dilaksanakan restorative justice sesuai dengan peraturan jaksa (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan karena telah memenuhi tiga persyaratan.
Kajari menjelaskan, Ahmad Pujianto sebelumnya telah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca Juga: KPU Pati Launching Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024
Korban Ali Subkhan telah membeli motor melalui tersangka yang bekerja di sebuah dealer motor secara cash sebesar Rp 32.140.000.
Namun, uang tersebut tidak semuanya dibayarkan ke dealer.
Tersangka hanya membayarkan Rp 15 juta. Sisanya dimasukkan ke leasing dan diproses secara kredit, sehingga BPKB kendaraan dijadikan jaminan oleh leasing.
Sisa uang pembayaran dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini kemudian diproses secara hukum karena dilaporkan oleh korban.
'Kejari memfasilitasi penghentian penuntutan dengan restoratif justice, akhirnya ada kesepakatan damai, tersangka sudah mengakui kesalahannya, mengembalikan kerugian korban, dan korban memaafkan,'' ungkapnya.
Petinggi Desa Bawu Kuwat Setiawan mengaku bersyukur dengan adanya perdamaian dari warganya yang difasilitasi oleh Kejari melalui restoratif justice.