Terbakar Cemburu, Tersangka Pembunuhan di SPBU Desa Kriyan Tertangkap Satreskim Polres Jepara

- 21 Januari 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi Pembunuhan oleh teman sendiri. Berikut nama korban pembunuhan di Banjarnegara
Ilustrasi Pembunuhan oleh teman sendiri. Berikut nama korban pembunuhan di Banjarnegara /Pixabay/

Tersangka dijerat pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,'' tuturnya.

Saat itu, ia hanya berusaha membela saudaranya yang sedang bertengkar dengan korban.

Ia tidak menyangka saudaranya melakukan pembacokan hingga menyebabkan pembunuhan.

''Soalnya ipar saya itu selingkuh sudah dua tahun. Adek saya coba bertahan demi keluarganya. Mungkin dia sakit hati,'' bebernya.***


MY saat diwawancarai wartawan mengaku hanya memukul korban sekali.

Halaman:

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x