Portal Kudus -Satreskim Polres Jepara telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan Agus Suwito (30) yaitu YF yang terjadi di SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.
Diketahui, Agus Suwito merupakan warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan terjadi pada 30 Juli 2018.
Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul 3,5 Tahun Buron, Lari Ke Malaysia, Pembunuh Selingkuhan Istri Ditangkap
Pembunuhan dipicu dikarenakan rasa cemburu tersangka YF terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan Agus Suwito.
YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.
Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.
Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.
YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka kakak kandungnya MY dan adik kandungnya MS.
Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, yang merupakan tempat janjian istrinya dan korban.