Terbakar Cemburu, Tersangka Pembunuhan di SPBU Desa Kriyan Tertangkap Satreskim Polres Jepara

- 21 Januari 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi Pembunuhan oleh teman sendiri. Berikut nama korban pembunuhan di Banjarnegara
Ilustrasi Pembunuhan oleh teman sendiri. Berikut nama korban pembunuhan di Banjarnegara /Pixabay/

Portal Kudus -Satreskim Polres Jepara telah berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan Agus Suwito (30) yaitu YF yang terjadi di SPBU Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan.

Diketahui, Agus Suwito merupakan warga Desa Kendeng Sidialit, Kecamatan Welahan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pembunuhan terjadi pada 30 Juli 2018.

Dilansir PortalKudus.com dari Suara Merdeka Muria dengan artikel berjudul 3,5 Tahun Buron, Lari Ke Malaysia, Pembunuh Selingkuhan Istri Ditangkap

Pembunuhan dipicu dikarenakan rasa cemburu tersangka YF terhadap istrinya yang diduga berselingkuh dengan Agus Suwito.

YF semula mengecek HP istrinya dan mengetahui ada perjanjian pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.

Untuk memastikan kecurigaannya, tersangka YF berpamitan ke istrinya seolah-olah berangkat kerja ke Malaysia.

Namun tersangka tidak berangkat ke Malaysia.

YF kemudian menceriterakan persoalannya kepada tersangka kakak kandungnya MY dan adik kandungnya MS.

Ia ingin kedua saudaranya mengawasi penyelesaian permasalahan dengan korban Agus Suwito yang akan ditemui di dekat SPBU Kriyan, yang merupakan tempat janjian istrinya dan korban.

Baca Juga: Permudah Cetak Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Jepara Luncurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Saat istrinya menemui korban, tersangka langsung mendekati korban dan terjadi perdebatan hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Melihat hal tersebut tersangka MY dan MS turun dari mobil kemudian mendekat ke TKP dan langsung ikut melakukan pengroyokan secara bersama-sama dengan tangan kosong.

''Pada saat itu tersangka YF diketahui mengambil clurit dari motornya kemudian membacok di bagian kepala korban. Selanjutnya korban ditolong warga dan dibawa ke RSUD RA Kartini. Namun setelah dua jam dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia karena pendarahan,'' beber Warsono dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Fachrur Rozi dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Pohon Tumbang di Wisata Religi Rejenu Kabupaten Kudus, Kerugian Mencapai Rp10juta

Para pelaku melarikan diri ke Malaysia setelah melakukan aksi pengeroyokan atau pembunuhan tersebut.

Setelah 3,5 tahun, salah satu tersangka MY kembali ke Indonesia pada akhir tahun 2021.

Tim Resmob mencari keberadaannya dan didapat informasi bahwa tersangka melakukan karantina di Jakarta.

Baca Juga: Pemotor Tewas Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Jalan Pati-Juwana

'Pada Kamis (13/1), diketahui tersangka MY bergerak ke Kudus dan menginap di salah satu homestay di Kudus bersama keluarganya. Jum'at (14/1), pukul 09.00, polisi berhasil menangkap tersangka MY dan membawa ke Polres Jepara,'' terangnya.

Tersangka dijerat pasal 170 dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,'' tuturnya.

Saat itu, ia hanya berusaha membela saudaranya yang sedang bertengkar dengan korban.

Ia tidak menyangka saudaranya melakukan pembacokan hingga menyebabkan pembunuhan.

''Soalnya ipar saya itu selingkuh sudah dua tahun. Adek saya coba bertahan demi keluarganya. Mungkin dia sakit hati,'' bebernya.***


MY saat diwawancarai wartawan mengaku hanya memukul korban sekali.

Editor: Candra Kartiko Sari

Sumber: Suara Merdeka Muria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x